Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Kepala PCO Hasan Nasbi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mantan Kepala PCO Hasan Nasbi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina
Ekonomi

Mantan Kepala PCO Hasan Nasbi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina

Farih
Farih Published 20 Sep 2025, 18:55
Share
2 Min Read
Hasan Nasbi
Hasan Nasbi. Foto: Instagram @hasan_nasbi
SHARE

Sementara itu, penghasilan seorang komisaris BUMN, termasuk Hasan Nasbi, diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Beleid tersebut mengatur besaran honorarium bagi Hasan Nasbi yang menjabat Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Adapun, Komisaris Utama berhak mendapat honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak menyebutkan nominal gaji secara spesifik.

Besaran nilai gaji ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai skalanya dan harus disetujui oleh pemegang saham.

Baca Juga

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Hasan Nasbi Soroti Gaya Komunikasi Purbaya, Begini Jawaban Sang Menteri
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Bangun Budaya Sehat Sejak Dini
Hasan Nasbi: Upacara HUT Ke-80 RI Digelar Di Jakarta

Selain honorarium, komisaris juga berhak mendapatkan tantiem atau insentif kinerja, yang didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya.

Namun, kebijakan itu sudah dihapus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) demi efisiensi, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasan Nasbi, Komisaris PT Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Baladhika Karya Soksi, Ferry Juan. Foto: Ist Ferry Juan Minta Badan Kehormatan DPR Periksa Misbakhun
Next Article Kebakaran Cemburu, Suami di Cakung Bakar Istri hingga Rumah Ikut Ludes

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?