Sementara itu, penghasilan seorang komisaris BUMN, termasuk Hasan Nasbi, diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Beleid tersebut mengatur besaran honorarium bagi Hasan Nasbi yang menjabat Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Adapun, Komisaris Utama berhak mendapat honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak menyebutkan nominal gaji secara spesifik.
Besaran nilai gaji ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai skalanya dan harus disetujui oleh pemegang saham.
Selain honorarium, komisaris juga berhak mendapatkan tantiem atau insentif kinerja, yang didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya.
Namun, kebijakan itu sudah dihapus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) demi efisiensi, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. (far)
