Dari keterangan Siti saat masih dirawat di RS Polri, suaminya tempramental dan sering memukul ketika terjadi cekcok atau pertengkaran.
“Kami mengenakan Undang-Undang PKDRT Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, pasal 340 KUHB tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” tegas AKP Sri.
Nah, dalam penyidikan kasusnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bergegas dan berhasil menangkap tersangka M Andre yang membakar rumah kontrakan dan korban serta melukai Ibu mertuanya di kawasan Cakung, pada Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya, M Andre, yang tega membakar rumah kontrakan dan melukai istri serta mertuanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, beberapa jam setelah kejadian.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cakung, Kompol Widodo S menjelaskan, tersangka M Andre ditangkap di Cakung Timur, Cakung.
“Penangkapan tersangka berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaktim,” ujar Kompol Widodo, Senin (22/9).
