IPOL.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan milik negara.
Menurut Erick, instansinya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Lagipula, saat ini kementeriannya memang tengah berbenah.
“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9).
Kendati, Erick tak menjawab dengan tegas mengenai kelanjutan nasib wamen BUMN yang rangkap jawaban apakah mundur atau tidak.
“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Larangan termuat dalam putusan perkara uji materi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
