Selain NA dan YA, KPK sebenarnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Tersangka yakni GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2011–2014.
Selain itu, KPK juga sudah mengantongi kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara yang dihimpun penyidik, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sebesar USD 113,8 juta. (Yudha Krastawan)
