IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.
Pada Jumat (19/9/2025), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Nursatyo Argo (NA) sebagai saksi.
“Pemeriksaan atas nama NA (Nutsatyo Argo) sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Selain NA, lanjut Budi, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Saksi dimaksud berinisial DS selaku pensiunan pegawai Pertamina yang pernah menjabat sebagai Manager Stategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) tahun 2011-2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS diketahui merupakan Desandri.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka berinisial HK selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012–2014, dan YA selaku Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina tahun 2015–2018. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.
