IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.
Masing-masing dari tersangka ini, lanjut Ade Ary, terbukti melakukan penghasutan. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) para tersangka.
“Terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI,” klaim Ade Ary di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. mengutip Kamis (4/9/2025).
