“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” ucapnya.
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9), sementara MS ditangkap di Polda Metro Jaya saat mendampingi DMR. SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, dan KA ditangkap oleh aparat dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (far)
