IPOL.ID – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di Jakarta. Sebanyak lima orang baru ditetapkan sehingga total kini mencapai 43 tersangka.
“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dikutip Jumat (5/9).
Ade menjelaskan, dari 43 tersangka tersebut, 42 orang merupakan dewasa dan satu di antaranya masih di bawah umur. Dia megatakan, untuk tersangka anak tidak ditahan.
“38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian 1 anak tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari dugaan penghasutan hingga perusakan fasilitas umum
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan enam orang yang diduga menjadi penghasut kericuhan. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Menurut Ade Ary, para tersangka ini menyebarkan ajakan melalui media sosial yang mendorong pelajar dan anak-anak ikut membuat onar saat aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
