Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa aspek krusial dari Raperda KTR adalah menjaga kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tandasnya.(sofian)
