Berdasarkan surat Asian Boxing tersebut, Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) menegaskan bahwa surat Asian Boxing tertanggal 1 September 2025 yang menyebutkan kepemimpinan organisasi tinju amatir Indonesia adalah sebuah kesalahan redaksional.
Dalam unggahan instagram resmi Indonesia.boxing, PERBATI menyebutkan satu-satunya induk organisasi resmi tinju amatir di Indonesia yang diakui secara nasional oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI/National Olympic Comittee) maupun internasional (Asian Boxing dan World Boxing).
“Kami menegaskan bahwa tata kelola olahraga internasional harus dijunjung tinggi. Setiap organisasi atau pihak yang mengatasnamakan diri di luar struktur resmi dan sah dapat dikenakan teguran keras hingga sanksi tegas sesuai dengan regulasi olahraga internasional,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
PERBATI bersama Asian Boxing berkomitmen untuk menjaga integritas, tata kelola yang baik, dan masa depan olahraga tinju Indonesia dalam payung organisasi yang sah.
Sementara itu, Komite Eksekutif KOI Jadi Rajaguguk menegaskan, meminta semua pihak mengakui keberadaan PERBATI sebagai National Federation (NF) yang berafiliasi kepada International Federation (IF) yakni World Boxing yang menjadi anggota resmi Komite Olimpiade Internasional (IOC). “NF itu hanya satu yakni NF yang berafiliasi ke IF dan diakui IOC,” tegasnya.

