“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingan (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Atau Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun” jelas Kapolsek.
Polsek Tualang menegaskan kasus ini akan diproses hingga tuntas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor bila mengalami tindak kekerasan atau ancaman,” tegasnya. (ahmad)
