“Setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan kan ya, minggu depan seperti itu,” tambahnya.
Asep menjelaskan, jika permintaan hakim itu akan dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Tak perlu ada pemeriksaan lebih dulu di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Lalu, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahapan proses hukum di PN Medan. (Yudha Krastawan)
