Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Respons Permintaan PN Medan, KPK Isyaratkan Panggil Gubernur Sumut Booby Nasution
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Respons Permintaan PN Medan, KPK Isyaratkan Panggil Gubernur Sumut Booby Nasution
Hukum

Respons Permintaan PN Medan, KPK Isyaratkan Panggil Gubernur Sumut Booby Nasution

Farih
Farih Published 26 Sep 2025, 15:41
Share
2 Min Read
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat akan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal tersebut sebagai respon atas permintaan hakim PN Medan kepada lembaga antirasuah untuk menghadirkan kepala daerah tersebut dalam sidang korupsi tersebut.

“Terkait dengan hakim yang meminta jaksa untuk, jaksa KPK ya, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara ya, karena ada pergeseran begitu ya, pergeseran anggaran. Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9/2025) malam.

Meski demikian, Asep mengatakan pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan hasil persidangan yang berlangsung. Jika ada permintaan yang diajukan pada saat persidangan, KPK akan menindaklanjuti.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu,” sebutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bobby Nasution, gubernur sumut, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto saat menyerahkan bantuan berupa rumah penyemaian (greenhouse) kepada perwakilan KSM RW 13 Cijawura. Foto: Telkom Indonesia Telkom Dukung Pengelolaan Sampah Desa Cijaura Bandung Lewat Greenhouse & Tempat Sampah Organik
Next Article Penampilan tari tradisional Dolalak di Wonosobo yang viral karena berlangsung di panggung ber-backdrop Maulid Nabi Muhammad SAW. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo Kontroversi Tari Dolalak di Acara Maulid Nabi, Panitia Klarifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260516 WA0011
Jabodetabek

Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
Nusantara
Polda Kaltim Benarkan Penangkapan Kasat Narkoba Polres Kukar Atas Dugaan Kasus Narkotika
16 May 2026, 12:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?