IPOL.ID – Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset. Kedua RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.
“Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dikutip Minggu (14/9).
Sudding menambahkan, RUU KUHAP akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset.
Karena itu, menurutnya, lebih tepat jika pembahasan RUU KUHAP dirampungkan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI telah menaruh perhatian besar pada RUU Perampasan Aset. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri. Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025,” ujar Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). (far)
