IPOL.ID – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disangka melakukan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu diakui oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika merespons pengajuan praperadilan Rudy Tanoe atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, KPK telah mencekal Rudy Tanoe keluar negeri bersama tiga orang lainnya, yaitu bekas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto; serta dua pihak swasta, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). Rudy Tanoe merupakan kakak kandung eks Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo.
