Kebijakan ini berlaku untuk seluruh agenda 1-4 September 2025, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi PN Jaksel.
Kasus ini berawal dari dugaan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, bos sebuah merek produk kecantikan (skincare). Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar kepada Reza Gladys terkait produk yang dijual tidak terdaftar di BPOM. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar sisa KPR. (far)
