IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (6/9/2025).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Kantor Samsat ataupun Satpas.
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polrestabandung, layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung, sebagai berikut:
1. The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung
2. Pasar Modern, Jalan Batununggal, Kota Bandung
Layanan SIN Keliling Polrestabes Bandung dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Polresta Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebelum mendaftar SIM Keliling, warga sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu berkas persyaratan yang umumnya diperlukan. (Yudha Krastawan)
