IPOL.ID – Komisi VI DPR bersama pemerintah menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam draf revisi UU BUMN. Ke depan, peran kementerian akan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sementara urusan investasi tetap ditangani Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Revisi UU ini mencakup 84 pasal perubahan, mulai dari penguatan kewenangan BPBUMN, larangan rangkap jabatan direksi dan komisaris, pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna dengan persetujuan presiden, hingga penegasan peran BPK dalam audit.
Kesetaraan gender juga ditegaskan agar perempuan memiliki ruang setara di level manajerial. Langkah ini dipandang sebagai modernisasi tata kelola BUMN agar lebih ramping, transparan, dan adaptif.
Meski demikian, sejumlah holding besar masih menghadapi tantangan integrasi, dan tidak sedikit BUMN yang kinerjanya belum efisien.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menilai revisi ini momentum korektif untuk memperkuat daya saing BUMN.
Menurutnya, perubahan kelembagaan akan membuat BUMN lebih fokus menjalankan fungsi strategis sebagai motor ekonomi dan lokomotif pembangunan.
