Saat ini, KPK juga tengah mendalami alasan-alasan yang membuat jemaah haji dengan kuota khusus bisa langsung berangkat.
“Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, asosiasi membawahi beberapa biro perjalanan, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” pungkas Budi.
Informasi tersebut diperlukan guna mendukung pengungkapan aliran uang dan diskresi di Kemenag yang mengeluarkan aturan dengan membagi kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. (Yudha Krastawan)

