IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Benar, ada pengembalian uang,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Namun, Budi belum menyebutkan jumlah atau nominal uang yang dikembalikan oleh Khalid. Yang jelas, uang tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk dibawa ke persidangan nantinya.
“Jumlahnya nanti kami akan update. Termasuk penyitaan (barang bukti),” ucapnya.
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, Selasa (9/9/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid didalami pengetahuannya soal perolehan kuota haji tambahan hingga pelaksanaan ibadah haji di lapangan.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB. Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara pengaturan kuota haji tambahan,” ucap Budi.
