IPOL.ID- Anggota DPR RI Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore. Uya menginginkan kasus yang melibatkan perempuan lanjut usia (Lansia) terlibat kasus penjarahan rumahnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) agar tidak sampai ke pengadilan.
Ditemani istri tercinta Astri, Uya datang setelah mendapatkan laporan dari sekuriti komplek perumahannya bahwa salah satu terduga pelaku penjarahan ada seorang Ibu yang sudah tua.
Perempuan lansia yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur (Mapolres Jaktim) itu membawa AC indoor saat terjadi penjarahan di rumahnya.
Uya mengungkapkan, perempuan tua itu pekerjaannya adalah tukang parkir dan memiliki cucu disabilitas.
“Suaminya juga tukang parkir dan saya inisiatif untuk mengajukan restorative justice (RJ),” ujar Uya di Mapolres Jaktim, Rabu.
Uya juga sempat bertanya kepada petugas kepolisian terkait RJ yang ada diranah kepolisian. Ternyata, RJ diperbolehkan diajukan oleh terduga pelaku maupun korban.
Akhirnya, Uya meminta agar kasus yang melibatkan Ibu lansia tersebut diselesaikan melalui jalur RJ agar tidak sampai ke tahap pengadilan.
