IPOL.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan putusan terhadap nasib lima anggota parlemen yang dinonaktifkan partai politiknya akibat polemik sikap dan ucapan mereka di hadapan publik.
Hasil sidang putusan menetapkan tiga anggota dewan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali.
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sedangkan, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar dan lolos dari hukuman.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” sebut Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang, Rabu (5/11).
MKD memutuskan memberi sanksi penonaktifan sementara bagi ketiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik.
Masa hukuman ketiganya bervariasi, di mana Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
