Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
Headline

Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

Farih
Farih Published 05 Nov 2025, 16:11
Share
2 Min Read
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Sahroni di sidang MKD. Foto: YouTube TVR Parlemen
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Sahroni di sidang MKD. Foto: YouTube TVR Parlemen
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan putusan terhadap nasib lima anggota parlemen yang dinonaktifkan partai politiknya akibat polemik sikap dan ucapan mereka di hadapan publik.
Hasil sidang putusan menetapkan tiga anggota dewan terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali.

Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sedangkan, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar dan lolos dari hukuman.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” sebut Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang, Rabu (5/11).

MKD memutuskan memberi sanksi penonaktifan sementara bagi ketiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto Parlementaria
Marak Pelemparan Petasan ke Toko Tramadol, Sahroni Desak Polisi Lebih Cepat Respons Laporan
DPR Sebut MKMK Tak Berwenang Tindaklanjuti Laporan soal Adies Kadir
Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK Pekan Ini

Masa hukuman ketiganya bervariasi, di mana Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adies Kadir, Eko Patrio, mkd, Nafa Urbach, sahroni, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dalam OTT di Provinsi Riau. Foto: YouTube KPK Dari Rupiah hingga Poundsterling, Ini Total Uang yang Disita KPK di OTT Riau
Next Article Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto Legislator: Kebijakan Rayonisasi Beras Langgar Konstitusi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?