Selama masa penonaktifan, ketiganya juga tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR.
Putusan tersebut sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun MKD tetap meminta keduanya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. (far)

