“Kalau malam mereka lagi beraktifitas, terasa getaran bumi. Asap, debu, bau, dan suara bising juga mengganggu,” kata Suduri.
Dia juga menegaskan bahwa belum ada kompensasi yang diberikan oleh perusahaan terkait kepada warga sekitar.
Sejurus tanggapan pihak perusahaan, melalui petugas keamanan, menolak memberikan komentarnya dengan alasan HRD dan manajer sedang tidak berada di tempat.
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Margaayu, Amin membenarkan bahwa sudah ada laporan lisan dari masyarakat terkait masalah itu.
“Untuk sementara memang sudah ada laporan masyarakat ke kami secara informal, tapi kalau secara tertulis belum,” kata Sekdes Amin pada awak media, Senin.
Menanggapi dugaan pelanggaran itu, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Taryo menjelaskan bahwa PT MSM telah mengajukan perizinan.
Namun, perusahaan diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sesuai prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan pelaporan setiap enam bulan sekali.
“Untuk mengetahui apakah mereka sudah laporan atau belum, itu bukan di bagian kami, ada lagi bidangnya yang untuk mengawasi,” tukas Taryo.
