Selanjutnya, Sigit menambahkan, terkait penegakan hukum, pihaknya mengedepankan tindakan tegas dan profesional. Pada periode
Januari sampai 23 Oktober 2025, Polri telah menangani 86 kasus tindak pidana Karhutla dengan menetapkan 83 tersangka per orangan.
“Modus operandi dari para pelaku yaitu melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan usaha, khususnya perkebunan. Terakhir, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain dapat merusak lingkungan, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang,” pungkas Jenderal Sigit. (Joesvicar Iqbal)
