Dari sisi hukum, pengeroyokan yang menyebabkan kematian tergolong tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dihukum penjara hingga 12 tahun. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP menegaskan penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kematian tragis mandor TKA di Morowali menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan di lingkungan kerja.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pekerja tanpa kecuali. Pelanggaran terhadap kewajiban itu dapat dikenai sanksi hukum maupun administratif.
Insiden ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem kerja di kawasan industri yang tidak disertai pembinaan dan pengawasan memadai. Tanpa perbaikan manajemen serta pelatihan komunikasi lintas budaya, potensi konflik di lingkungan kerja semacam itu dikhawatirkan akan terus berulang dan menelan korban jiwa berikutnya.(Vinolla)

