Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).
Dalam menjalankan aksinya ini, kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Terungkapnya kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padat hasil produksi sebanyak 209,02 gram, lalu dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter.
Selain itu, barang bukti lain yang turut disita di antaranya, prekursor ephedrine sekitar 1,06 kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
