“Dalam putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Harry Prasetyo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Anang.
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto yang juga mantan Kapuspenkum Kejagung menambahkan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Sebagai informasi, pelaksanaan lelang barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Caranya yakni dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Adapun batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang. (Yudha Krastawan)

