IPOL.ID – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah melelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (2/10/2025).
Barang rampasan tersebut berupa satu unit rumah yang berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel), atas nama terpidana Harry Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yaitu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828 di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, dengan total penjualan senilai Rp2.783.000.000, yang hasilnya akan disetor ke kas negara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Sabtu (4/10/2025).
Anang menegaskan lelang barang rampasan negara tersebut sudah mengantongi payung hukum, berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
