Berdasarkan data nasional, sepanjang 2024 tercatat 141 ribu kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan melalui klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3 di tempat kerja.
Rita menambahkan, pihaknya juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mendorong perusahaan jasa konstruksi agar mendaftar kepesertaan sejak awal proyek berjalan. Perlu dihindari pendaftaran setelah proyek selesai atau hanya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan anggaran. ”Dengan mendaftar sejak awal, seluruh pekerja langsung terlindungi selama proyek berlangsung. Jika terjadi risiko kerja, seluruh biaya pengobatan dan santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Rita.
Manfaat yang diterima peserta program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup biaya pengobatan hingga sembuh, santunan upah selama perawatan, santunan 48 kali upah bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia, serta santunan hingga 56 kali upah untuk kasus cacat permanen. Peserta juga berhak atas manfaat home care maksimal Rp20 juta dan dukungan program Return to Work bagi pekerja yang mengalami cacat agar dapat kembali bekerja.
