Sementara itu, melalui Jaminan Kematian (JKM), ahli waris pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja memperoleh santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Sepanjang periode Januari hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja senilai Rp6,4 miliar, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di berbagai sektor.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi yang berisiko tinggi, mendapatkan perlindungan optimal. Keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah prioritas kami,” ungkap Rita. (msb/dani)
