Menurut Ivan, pihaknya akan melayani pendaftaran seluruh kader PKK dan Dasawisma Kepulauan Seribu dengan kepertaan bukan penerima upah (BPU). Dikatakan, dalam kelompok BPU terdapat tiga perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) , dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JKK memberikan perlindungan penuh kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari berangkat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang.
“Seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batasan waktu dan biaya hingga peserta sembuh total. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan setara 48 kali gaji, ditambah beasiswa untuk dua anak,” jelas Ivan.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris peserta aktif minimal tiga bulan, serta Rp10 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di bawah tiga bulan.
“Bagi peserta yang telah terdaftar selama tiga tahun, manfaatnya bertambah dengan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi,” tambah Ivan.

