Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta sudah terlindungi oleh program JKK dan JKM selama 30 hari. “Iuran itu bahkan lebih murah daripada semangkuk bakso, tetapi manfaatnya luar biasa besar bagi pekerja,” tutur Ivan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan dini terhadap risiko kerja. “Tidak ada yang tahu kapan musibah datang. Karena itu, lebih baik sedia payung sebelum hujan. Jika sudah menjadi peserta, kapan pun risiko terjadi, perlindungan tetap berlaku. Tapi kalau belum, maka manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dinikmati,” tegas Ivan.
Ivan juga mencontohkan secara matematis, nilai manfaat program jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan.
“Jika seseorang menabung Rp16.800 per bulan, butuh lebih dari 200 tahun untuk mencapai Rp42 juta. Namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat senilai puluhan juta rupiah bisa langsung diterima ketika risiko terjadi. Jadi tidak ada ruginya sama sekali ikut program ini,” pungkas Ivan.
Ivan juga menyarankan agar peserta bisa mendaftar dengan tiga program, yaitu dengan tambahan tabungan JHT dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran hanya Rp36.800 per bulan peserta terlindungi oleh program JKK, JKM, dan JHT. (msb/dani)
