“Oleh karenanya dijatuhi pidana terhadap terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap Anang mengutip putusan hakim kasasi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fransiskus langsung dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikirim ke Kejati Papua Barat, untuk dieksekusi. (Yudha Krastawan)
