Setelah membakar istri, tersangka langsung dilarikan diri dan selama beberapa hari A berpindah-pindah tempat agar tidak ditangkap oleh polisi.
Kendati demikian, tersangka A berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung di tahan di Polres Metro Jakarta Timur.
“Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019 lalu dan sudah dikarunia seorang anak,” tukasnya.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pindana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Setelah kejadian pembakaran Senin (13/10) itu, saat ini korban CAU masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. (Joesvicar Iqbal)
