Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cemburu Berujung Maut! Nekat, Pria di Jatinegara Bakar Istri dengan Bensin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Cemburu Berujung Maut! Nekat, Pria di Jatinegara Bakar Istri dengan Bensin
Kriminal

Cemburu Berujung Maut! Nekat, Pria di Jatinegara Bakar Istri dengan Bensin

Iqbal
Iqbal Published 22 Oct 2025, 22:25
Share
2 Min Read
Penampakan tersangka berinisial JAP alias A, 26, setelah ditangkap dan dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembakaran terhadap korban isterinya CAU, 24, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/10/2025). Foto: Ist
Penampakan tersangka berinisial JAP alias A, 26, setelah ditangkap dan dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembakaran terhadap korban isterinya CAU, 24, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Setelah membakar istri, tersangka langsung dilarikan diri dan selama beberapa hari A berpindah-pindah tempat agar tidak ditangkap oleh polisi.

Kendati demikian, tersangka A berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung di tahan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019 lalu dan sudah dikarunia seorang anak,” tukasnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pindana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maksimal hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga

Aksi penjambretan handphone menyasar bocah di Jalan Masjid Satu, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026). Foto: Tangkapan kamera CCTV
Aksi Heroik Bocah di Jatinegara, Bergelantungan di Motor Jambret Demi Pertahankan Ponsel
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
Gegara Komponen Listrik Digasak Pencuri, Jalan Laksamana Malahayati Jatinegara Gelap Tanpa Cahaya

Setelah kejadian pembakaran Senin (13/10) itu, saat ini korban CAU masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cemburu, jatinegara, Suami bakar istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Pria Misterius Tewas Dibunuh di Dekat Terminal Kampung Rambutan
Next Article Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo didampingi President Director PT Bundamedik Tbk (BMHS), Agus Heru Darjono (paling kiri) dan President Commissioner PT Bundamedik Tbk, dr Ivan Rizal Sini (kedua kiri) melakukan mini medical check-up saat peresmian Bunda Clinic MRT Dukuh Atas di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Foto: Ist Berkonsep Urban Wellness ke Tengah Mobilitas Jakarta, Klinik Pertama BMHS Meluncur di Transport Hub

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?