Dalam persidangan, Salehuddin sempat memohon agar dirinya diadili di Indonesia, mengingat ancaman hukuman mati di Singapura. Namun Hakim Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut karena kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan. Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin ditahan untuk menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan.
Kemlu Pastikan Pendampingan dan Repatriasi Jenazah
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membenarkan adanya kasus ini. Melalui pernyataannya, Kemlu menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan memberikan pendampingan hukum serta bantuan penerjemahan bagi pelaku selama proses persidangan.
“KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai prosedur pemulangan jenazah yang melibatkan proses autopsi dan pelepasan jenazah oleh otoritas setempat sebelum dapat direpatriasi ke Pekanbaru, Riau,” tulis keterangan Direktorat PWNI Kemlu RI, Senin (27/10/2025).

