Selain Saiful, KPK sedianya juga memeriksa AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata. Namun, KPK belum mengkonfirmasi kedatangan maupun materi pemeriksaan yang dicecar terhadap AM.
Adapun, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya pada 7 Agustus 2025, KPK lebih dulu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut.
Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak. (Yudha Krastawan)
