IPOL.ID – Rencana pemerintah pusat yang akan melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov DKI Jakarta tampaknya bakal menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Apalagi, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov dalam rapat paripurna sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Rancangan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/8/2025) lalu.
“Untuk saat ini, kita masih menunggu arahanya seperti apa dari pihak eksekutif terkait dengan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov DKI,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2025).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI itu mengatakan, jika nantinya pengurangan itu dilakukan. Tentunya, kata dia khusus di Komisi D akan melakukan sejumlah efisiensi terhadap anggaran yang akan digunakan.
“Karena biar bagaimana pun juga, jika ada pemotongan terhadap DBH maka akan berpengaruh besar terhadap sejumlah program pembangunan di Jakarta,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan mengkaji kembali pemberian subsidi besar di sektor transportasi umum di Ibu Kota.
