Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Jakarta dipotong signifikan oleh Pemerintah Pusat.
Pemotongan DBH yang hampir mencapai Rp15 triliun mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Anggaran yang semula telah diketok sebesar Rp95 triliun.(sofian)

