Kemudian, pelaku AY juga konten kreator Daulah, diamankan di Kota Padang pada Senin (6/10) pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, RR yang juga aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror, ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada Senin pukul 07.06 WIB.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88”.
Dalam proses penegakan hukum, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme seperti satu buah rompi warna hijau loreng, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, buku-buku bertema radikalisme, seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” tegas AKBP Mayndra Eka Wardhana. (Joesvicar Iqbal)
