IPOL.ID – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Casablanca East Residence (CER), membantah keras pemberitaan yang di tayangkan di kanal berita tribunnews terkait perkara perdata atas nama Evan Zebua.
Sebagai tergugat, PPPSRS CER menilai pihak penggugat yakni Evan telah melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong terkait dengan kasus yang sedang dia hadapi.
“Jelas bahwa penggugat sudah diganti secara sah berdasarkan aturan AD/ART karena telah melakukan tindakan indisipliner dan tidak etis. Sebelum pemecatan, kami juga sudah memberikan teguran ke 1, 2 dan 3 hingga akhirnya dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas kuasa hukum PPPSRS CER Cyprus A. Tatali saat menggelar konferensi pers di Apartemen CER Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (2/10/2025).
Pemberhentian tersebut, lanjut Cyprus, sah sesuai aturan sebagaimana tertuang di dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Pergub No 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. “Bahwa apabila ada tindakan dari pengurus yang merugikan organisasi, maka hak dan tanggung jawab melekat ada pada Ketua dan Sekretaris yang segera membentuk tim Ad Hoc,” kata Cyprus A. Tatali.

