Kuasa hukum tergugat juga mengungkap bahwa akta yang dijadikan dasar legal standing masih berlaku dan belum kadaluarsa.” tegas Cyprus.
Selanjutnya, sidang perdata akan digelar kembali pada 7 Oktober, dan menurut Cyprus, pihaknya akan menghadirkan saksi yang akan memperkuat argumentasi. “Bulan Oktober ini akan diputuskan perkaranya, semoga semua pihak bisa menerima putusan,” harapnya.
Ia lantas meminta agar warga CER bisa dengan kepala dingin mengomunikasikan segala sesuatu yang dirasa tidak pas. “Silakan klarifikasi baik-baik ke pengurus, tidak perlu ribut-ribut di luar. Tidak perlu menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Silakan cross check saja untuk menghindari fitnah,” imbaunya.
Sebelumnya, Evan telah dilaporkan ke polisi oleh pengurus PPPSRS CER atas tuduhan pengancaman dengan menggunakan golok. Kini Evan ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Cipinang. (tim)

