“Inovasi bukan semata tentang menciptakan teknologi baru, tetapi tentang menghadirkan solusi yang inklusif, yang mampu menjangkau mereka yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal,” kata Hasan.
Menurutnya, inovasi teknologi sektor keuangan memiliki daya ungkit dalam memperluas inklusi keuangan, dan kemajuan bukan diukur dari seberapa canggih alat yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana teknologi mampu menghadirkan keadilan ekonomi, membuka akses, dan menumbuhkan rasa percaya di tengah masyarakat.
Hasan menjelaskan bahwa perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia mengalami akselerasi yang sangat signifikan.
OJK melalui bidang ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) memandang periode ini sebagai fase krusial dalam memperkuat fondasi pengaturan dan pengawasan yang menjadi landasan bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital nasional.
Dari hasil percepatan evaluasi Regulatory Sandbox terhadap lebih dari seratus peserta, OJK menetapkan dua model bisnis baru dalam industri jasa keuangan, yaitu Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

