IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Pada hari ini atau Sabtu (18/10/2025), layanan ini tersedia di lima lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya mulai beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan ini hanya diberikan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C. Tentunya yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
