Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
Selain itu, Mulyatsyah (MUL) selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT) mantan Staf Khusus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Saat ini, Sri dan Mulyatsyah masih mendekam di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Sedangkan tersangka Ibrahim masih menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan (sakit jantung). Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri. (Yudha Krastawan)

