IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chrome book pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial FW selaku selaku Sales Director PT Aneka Sakti Bakti (ASABA).
Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan korupsi yang mencapai Rp1,8 triliun.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025) malam.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan chrome book pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem ditetapkan tersangka usai diperiksa ketiga kalinya dalam kasus pengadaan laptop tersebut.
Tak mau menyerah, Nadiem pun langsung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Dengan begitu, penyidikan korupsi yang menjerat Nadiem pun dilanjutkan oleh Kejagung.

