Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback senilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas khususnya NIK sesuai dan lengkap sebelum melakukan transaksi.
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi seiring sentimen global yang masih mendukung penguatan logam mulia, termasuk kekhawatiran pasar terhadap perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian kebijakan suku bunga Amerika Serikat.
Dengan harga yang kembali mencetak rekor baru, emas batangan Antam semakin menjadi pilihan investasi aman (safe haven) di tengah gejolak ekonomi global.(Vinolla)
