IPOL.ID – Kabar menyenangkan bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini warga Depok bisa menyambangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah tersedia.
Berdasarkan laman NTMC Polri, pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini, Selasa 14 Oktober 2025, melayani warga di dua lokasi berikut ini:
- Pos Lalu Lintas Kukusan
- Ex-Ramayana
Sekadar informasi, layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
