“Waktu itu anak saya berusia 11 tahun, dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun,” ungkap AG di hadapan penyidik.
Ironisnya, AG mengaku melakukan aksi kejinya di dalam kamar, tepat di samping istrinya yang sedang tertidur lelap.
“Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur,” jelasnya.
Pelaku menyatakan penyesalannya atas perbuatan tersebut.
“Saya khilaf dan menyesal, saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.
“Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Kejadian ini sudah berulang kali, baik dari pengakuan korban maupun pelaku sendiri. Kami akan meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron,” tegas AKP Bachtiar.
Polres Gowa memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan berfokus pada pemulihan kondisi psikologis korban. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas PPA tingkat provinsi dan kabupaten untuk memberikan pendampingan hukum serta psikologis yang dibutuhkan korban.
