“Donornya jangan sampai dia terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Nah, itu ada masalah etika dan masalah finansial juga,” tegas Menkes.
Menurut Budi, aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi donor organ. Negara harus menjamin bahwa sistem donor aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Selama ini kita belum pernah atur dengan baik. Karena itu saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkapnya.
Permenkes tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis.
Dengan adanya regulasi ini, pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” tutur Menkes Budi. (ahmad)
